Berikut ana kutip dari tanya jawab dengan ustadz Dzulqarnain:
apa hukum dari pemungutan pajak di negri kita, dan apa hukum gaji yg di terima mereka yg bekerja disana ataupun partner kerja mereka, semisal suplier komputer untuk mereka
jazakallahu khair
Barakallahu Fikh
———
Abu Abdullah Haidir
wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Syaikh Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi rahimahullah menjawab :
Tentang masalah pajak yang ditetapkan pemerintah, padanya terdapat rincian. Apabila pemerintah sangat membutuhkannya dimana mereka jadikan pajak tersebut untuk membantu keuangan negara dalam menggaji petugas keamanan negara, pegawai negeri sipil dan sebagainya maka yang demikian diperbolehkan. Akan tetapi apabila pemerintah terpenuhi kebutuhannya dari pendapatan yang lain, maka tidak boleh baginya untuk menarik pajak. Wabillahit taufiq.
(dijawab oleh ustadz Abu Abdillah)
http://groups.yahoo.com/group/nashihah/message/63Demikian fatwa Syaikh Ahmad An-Najmi rahimahullah tentang pajak yang
dipungut oleh pemerintah, dan telah dimuat dalam Risalah Ilmiyah
An-Nashihah vol. 12, sebagaimana yang dinukil oleh Ustadz Abu Abdillah
Muhammad Yahya.
Adapun orang yang bekerja dalam perpajakan, telah saya tanyakan kepada
Syaikh Sholih Al-Fauzan -hafizhohullah wa syafaah- dan beliau
menjelaskan bahwa tidak boleh bekerja di tempat tersebut. Bila dia
mendapat bahaya karena keluarnya, maka dia tetap bekerja hingga
mendapatkan pekerjaan lain.
Wallahu A’lam. (dijawab oleh al ustadz Dzulqarnain di milis nashihah)