Forum Ukhuwah Ahlussunnah
Welcome, Guest. Please login or register.

30 July 2010, 08:27:38 PM

Ahlan wa sahlan, bagi pengunjung bisa mendaftar di sini, manfaatkan fasilitas Forum Alilmu untuk menjalin ukhuwah dengan ikhwah dari berbagai daerah, mari berbagi faedah dan saling menasehati di atas sunnah. Masih banyak tema diskusi menarik lainnya di dalam forum setelah antum login nanti.


Pages: [1]   Go Down
Send this topic | Print
Author Topic: Hukum Pajak  (Read 2036 times)
0 Members and 1 Guest are viewing this topic.
Abu Abdillah Abdullah
Warga Baru
*
Offline Offline

Posts: 3


« on: 03 March 2009, 09:59:05 PM »

Bismillahirrohmanirroohim

alhamdulillah hamdan thoyyiban wa mubaarokan fiihi kamaa yuhibbu robbuna wa yardlon.
'afwan, apakah antum punya penjelasan shahih mengenai pajak (hukum pajak)?
bisakah ana mendapatkannya?

jazaakumullahu khayron
Logged
abuhusain
Global Moderator
Warga Rajin
*****
Offline Offline

Posts: 71



« Reply #1 on: 04 March 2009, 07:32:07 AM »

Berikut ana kutip dari tanya jawab dengan ustadz Dzulqarnain:

apa hukum dari pemungutan pajak di negri kita, dan apa hukum gaji yg di terima mereka yg bekerja disana ataupun partner kerja mereka, semisal suplier komputer untuk mereka

jazakallahu khair

Barakallahu Fikh
———
Abu Abdullah Haidir

wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Syaikh Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi rahimahullah menjawab :

Tentang masalah pajak yang ditetapkan pemerintah, padanya terdapat rincian. Apabila pemerintah sangat membutuhkannya dimana mereka jadikan pajak tersebut untuk membantu keuangan negara dalam menggaji petugas keamanan negara, pegawai negeri sipil dan sebagainya maka yang demikian diperbolehkan. Akan tetapi apabila pemerintah terpenuhi kebutuhannya dari pendapatan yang lain, maka tidak boleh baginya untuk menarik pajak. Wabillahit taufiq.

(dijawab oleh ustadz Abu Abdillah) http://groups.yahoo.com/group/nashihah/message/63

Demikian fatwa Syaikh Ahmad An-Najmi rahimahullah tentang pajak yang
dipungut oleh pemerintah, dan telah dimuat dalam Risalah Ilmiyah
An-Nashihah vol. 12, sebagaimana yang dinukil oleh Ustadz Abu Abdillah
Muhammad Yahya.
Adapun orang yang bekerja dalam perpajakan, telah saya tanyakan kepada
Syaikh Sholih Al-Fauzan -hafizhohullah wa syafaah- dan beliau
menjelaskan bahwa tidak boleh bekerja di tempat tersebut. Bila dia
mendapat bahaya karena keluarnya, maka dia tetap bekerja hingga
mendapatkan pekerjaan lain.
Wallahu A’lam. (dijawab oleh al ustadz Dzulqarnain di milis nashihah)
Logged
Pages: [1]   Go Up
Send this topic | Print
Jump to: